LE2-34-777






Press Release Koalisi Pembela Kebebasan Beragama
Maklumat Ruhul Kudus di bulan Desember 2007

Press Release

Eksekusi terhadap Keyakinan : Pelanggaran HAM

 

 

Muhammad Abdul Rachman dari Komunitas Eden, yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 6 Desember 2006, kembali terusik kebebasannya sebagai warga negara, karena Mahkamah Agung melalui putusan kasasi telah menghukumnya 3 tahun penjara pada tanggal 9 Oktober 2007.

Putusan Mahkamah Agung merupakan pelanggaran hak azasi manusia yaitu hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan yang diakui eksistensinya dalam pasal 28 dan 29 UUD 1945, pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 18 Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia, pasal 18 dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005. Karenanya, pengadilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung), tidak berwenang mengadili keyakinan seseorang.

Putusan Mahkamah Agung tersebut juga memiliki nuansa pesanan yang terlihat dari kejanggalan-kejanggalan yang menyalahi hukum baik Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun KUHP, yaitu:
  1. Upaya hukum kasasi terhadap Muhammad Abdul Rachman telah menyalahi pasal 244 KUHAP karena secara jelas disebutkan: “terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi”. Muhammad Abdul Rachman dalam hal ini telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 6 Desember 2006.
  2. Dalam petikan putusan Mahkamah Agung tersebut disebutkan bahwa penyitaan barang bukti milik Muhammad Abdul Rachman dirampas untuk negara c.q. Departemen Agama. Hal ini tidak sesuai dengan KUHAP pada pasal 46 ayat (2) yang menyatakan bahwa: “perkara yang sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.”

Perampasan barang bukti patut dipertanyakan karena barang itu bukan hasil kejahatan dan bukan jenis barang yang berbahaya (seperti narkoba, miras). Oleh karena itu, barang bukti itu seharusnya dikembalikan kepada pemilik Komunitas Eden. Dalam hal ini, muncul pertanyaan apa kewenangan Departemen Agama untuk menerima pengembalian dari hasil rampasan negara atas barang bukti milik terdakwa (Muhammad Abdul Rachman) sementara barang itu bukan miliknya.

Pasal 273 ayat (3) KUHAP juga menjadi dasar bahwa perampasan barang bukti untuk Departemen Agama tidak sah. Dalam pasal itu disebutkan bahwa: “jika putusan pengadilan menetapkan bahwa barang bukti dirampas untuk negara, jaksa mengusahakan benda tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu tiga bulan untuk dijual lelang, yang hasilnya dimasukkan ke kas negara untuk dan atas nama jaksa”.

  1. Hukuman 3 tahun penjara bagi Muhammad Abdul Rachman merupakan suatu hal yang tidak lazim dan tidak sesuai dengan logika hukum karena hukuman tersebut lebih berat dari Lia Aminuddin sebagai pelaku utama yang didakwa dan divonis selama 2 tahun penjara. Lia Aminuddin didakwa melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Sedangkan Muhammad Abdul Rachman didakwa melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan 157 KUHP tentang menyiarkan tulisan di muka umum yang berisi pernyataan kebencian. Dari konstruksi hukum, dakwaan terhadap Muhammad Abdul Rachman menunjukkan bahwa Muhammad Abdul Rachman hanya sebagai pihak turut serta dimana dalam putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terdakwa Abdul Rachman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
  2. Juga menjadi pertanyaan bahwa hingga saat ini, Muhammad Abdul Rachman belum menerima putusan Mahkamah Agung secara lengkap, yang diterima hanyalah petikan putusan. Padahal dalam petikan putusan itu tidak dijelaskan pertimbangan hukum sebagaimana disyaratkan KUHAP. Dengan demikian, seyogyanya aparat penegak hukum memenuhi dulu ketentuan hukum sebelum menjalankan eksekusi sehingga tidak melanggar hak konstitusional warga negara.

 

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, kami, Koalisi Pembela Kebebasan Beragama (KPKB) yang terdiri dari LBH Jakarta dan Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB) sebagai Kuasa Hukum dari Muhammad Abdul Rachman, menyatakan sebagai berikut:

  1. Menolak kewenangan pengadilan, termasuk Mahkamah Agung, mengadili keyakinan karena merupakan hak azasi manusia yang sangat fundamental dan tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun.
  2. Menyatakan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Muhammad Abdul Rachman 3 tahun penjara bertentangan dengan hak azasi manusia (hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan)
  3. Menyatakan proses dan putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut cacat hukum karena bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Jakarta, 7 Desember 2007

 

 

Hormat kami,

Koalisi Pembela Kebebasan Beragama

 
< Prev   Next >