|
Press
Release
Eksekusi terhadap Keyakinan :
Pelanggaran HAM
Muhammad Abdul Rachman
dari Komunitas Eden, yang diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
pada tanggal 6 Desember 2006, kembali terusik kebebasannya sebagai warga negara,
karena Mahkamah Agung melalui putusan kasasi telah menghukumnya 3 tahun penjara
pada tanggal 9 Oktober 2007.
Putusan Mahkamah Agung
merupakan pelanggaran hak azasi manusia yaitu hak atas kebebasan beragama dan
berkeyakinan yang diakui eksistensinya dalam pasal 28 dan 29 UUD 1945, pasal 22
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 18 Deklarasi Universal Hak Azasi
Manusia, pasal 18 dalam International
Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun
2005. Karenanya, pengadilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah
Agung), tidak berwenang mengadili keyakinan seseorang.
Putusan Mahkamah Agung
tersebut juga memiliki nuansa pesanan yang terlihat dari
kejanggalan-kejanggalan yang menyalahi hukum baik Hukum Acara Pidana (KUHAP)
maupun KUHP, yaitu:
- Upaya hukum kasasi
terhadap Muhammad Abdul Rachman telah menyalahi pasal 244 KUHAP karena
secara jelas disebutkan: “terhadap
putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi”. Muhammad Abdul
Rachman dalam hal ini telah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat pada tanggal 6 Desember 2006.
- Dalam petikan
putusan Mahkamah Agung tersebut disebutkan bahwa penyitaan barang bukti
milik Muhammad Abdul Rachman dirampas untuk negara c.q. Departemen Agama.
Hal ini tidak sesuai dengan KUHAP pada pasal 46 ayat (2) yang menyatakan
bahwa: “perkara yang sudah diputus,
maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada
mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan
hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk
dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut
masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.”
Perampasan barang bukti patut
dipertanyakan karena barang itu bukan hasil kejahatan dan bukan jenis barang
yang berbahaya (seperti narkoba, miras). Oleh karena itu, barang bukti itu
seharusnya dikembalikan kepada pemilik Komunitas Eden. Dalam hal ini, muncul
pertanyaan apa kewenangan Departemen Agama untuk menerima pengembalian dari
hasil rampasan negara atas barang bukti milik terdakwa (Muhammad Abdul Rachman)
sementara barang itu bukan miliknya.
Pasal 273 ayat (3) KUHAP juga menjadi
dasar bahwa perampasan barang bukti untuk Departemen Agama tidak sah. Dalam
pasal itu disebutkan bahwa: “jika putusan
pengadilan menetapkan bahwa barang bukti dirampas untuk negara, jaksa
mengusahakan benda tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu tiga
bulan untuk dijual lelang, yang hasilnya dimasukkan ke kas negara untuk dan
atas nama jaksa”.
- Hukuman 3 tahun
penjara bagi Muhammad Abdul Rachman merupakan suatu hal yang tidak lazim
dan tidak sesuai dengan logika hukum karena hukuman tersebut lebih berat
dari Lia Aminuddin sebagai pelaku utama yang didakwa dan divonis selama 2
tahun penjara. Lia Aminuddin didakwa melanggar pasal 156a KUHP tentang
penodaan agama, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sedangkan Muhammad Abdul Rachman didakwa melanggar pasal 156a KUHP tentang
penodaan agama dan 157 KUHP tentang menyiarkan tulisan di muka umum yang
berisi pernyataan kebencian. Dari konstruksi hukum, dakwaan terhadap
Muhammad Abdul Rachman menunjukkan bahwa Muhammad Abdul Rachman hanya
sebagai pihak turut serta dimana dalam putusan bebas dari Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat terdakwa Abdul Rachman tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
- Juga menjadi
pertanyaan bahwa hingga saat ini, Muhammad Abdul Rachman belum menerima
putusan Mahkamah Agung secara lengkap, yang diterima hanyalah petikan
putusan. Padahal dalam petikan putusan itu tidak dijelaskan pertimbangan
hukum sebagaimana disyaratkan KUHAP. Dengan demikian, seyogyanya aparat
penegak hukum memenuhi dulu ketentuan hukum sebelum menjalankan eksekusi
sehingga tidak melanggar hak konstitusional warga negara.
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas,
kami, Koalisi Pembela Kebebasan Beragama
(KPKB) yang terdiri dari LBH Jakarta dan Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB) sebagai Kuasa Hukum dari
Muhammad Abdul Rachman, menyatakan sebagai berikut:
- Menolak kewenangan
pengadilan, termasuk Mahkamah Agung, mengadili keyakinan karena merupakan
hak azasi manusia yang sangat fundamental dan tidak bisa dikurangi dalam
keadaan apa pun.
- Menyatakan putusan
kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Muhammad Abdul Rachman 3 tahun
penjara bertentangan dengan hak azasi manusia (hak atas kebebasan beragama
dan berkeyakinan)
- Menyatakan proses
dan putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut cacat hukum karena bertentangan
dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta,
7 Desember 2007
Hormat kami,
Koalisi Pembela Kebebasan Beragama
|