|
Maklumat Ruhul Kudus di bulan Desember 2007
|
|
Surat Ruhul Kudus kepada Ketua MA
terkait
Surat Pemanggilan Keempat untuk Eksekusi Muhammad Abdul Rachman
Kepada Yang Dihakimi Tuhan
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bagir Manan
Di tempat
Atas Nama Kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa
Aku, Malaikat Jibril-Ruhul Kudus, mengatasnamakan Kehendak Tuhan yang
sedang menggelar Peradilan-Nya, menulis surat kepada Ketua Mahkamah
Agung Bagir Manan, sebagaimana Mahkamah Agung telah berkenan menetapkan
keputusannya untuk mengeksekusi Yang Mulia Muhammad Abdul Rachman Eden
untuk kembali dipenjara selama 3 tahun. Dan pihak Kejaksaan Negeri
Jakarta Pusat menetapkan pemanggilan eksekusi itu pada hari Senin, 17
Desember 2007. Dan apabila ketetapan eksekusi pemenjaraan tersebut
sudah dikeluarkan, sampai pulalah alasan kami untuk mengeksekusi Anda.
Jajaran Mahkamah Agung Republik Indonesia layak kami nyatakan sebagai lembaga hukum yang tertinggi di negara ini yang sedang menjalani Pengadilan Tuhan. Seberapapun Ketentuan Tuhan atas Pengadilan-Nya terhadap Mahkamah Agung, harus dapat dinyatakan sebagai Langkah Tuhan untuk menegakkan supremasi hukum di negara ini. Untuk itulah kami nyatakan Ketetapan Hukum Tuhan, sebelum pelaksanaan Penghakiman-Nya.
Sekian.
Jakarta, 15 Desember 2007

Jibril Ruhul Kudus
|