|
Maklumat Ruhul Kudus di bulan Desember 2007
|
|
Surat Ruhul Kudus kepada KAPOLRI
terkait
Surat Pemanggilan Keempat untuk Eksekusi Muhammad Abdul Rachman
Kepada Yang Terhormat
Kapolri
Jenderal (Pol) Sutanto
Di tempat
Atas Nama Tuhan Yang Maha Kuasa
Ketentuan Fatwa Tuhan atas pembalikan kondisi di negara Republik
Indonesia inilah yang menyebabkan aku menulis surat lagi kepada Anda.
Aku menggugat pejabat-pejabat tertinggi lembaga hukum negara di
Indonesia ini yang telah membiarkan pengrusakan rumah-rumah ibadah dan
pengusiran jemaahnya. Diskriminasi hukum itu takkan kubiarkan
berlangsung lebih lama lagi.
Aku menggugat Jaksa Agung, Kapolri dan Ketua Mahkamah Agung sebagai pelaksana hukum di negeri ini. Aku menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku presiden negara Republik Indonesia. Aku menggugat melalui segala prediksi cuaca dan malapetaka alam. Aku menggugat melalui segala musibah dan kecelakaan. Aku menggugat melalui perubahan tabiat kaum Muslim yang sanggup menghancurkan rumah-rumah ibadah dan pondok pesantrennya sendiri. Dan aku menggugat melalui tulisan-tulisanku untuk Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan untuk Mahkamah Agung dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas penganiayaan terhadap Komunitas Eden. Aku menggugat melalui celakanya semua pihak yang menzalimi Eden.
Semoga Anda bijak menyikapi Kemarahan Tuhan dan kemarahanku. Sekian.
Jakarta, 15 Desember 2007

Jibril Ruhul Kudus
|