LE2-34-777






Maklumat Ruhul Kudus di bulan Desember 2007
Surat Ruhul Kudus kepada KAJARI
terkait
Surat Pemanggilan Keempat untuk Eksekusi Muhammad Abdul Rachman


Kepada Yang Dihakimi Tuhan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Dony Kadnezar Irdon SH MH

Di tempat


Atas Nama Tuhan Yang Maha Adil

Aku, Malaikat Jibril-Ruhul Kudus, menyampaikan jawaban surat eksekusi Kejaksaan atas Yang Mulia Muhammad Abdul Rachman Eden pada hari Senin, tanggal 17 Desember 2007. Dengan demikian pula kami telah memutuskan akan menjalankan Perintah Tuhan untuk membalikkan keadaan secara total dan menyeluruh.

Kampanye Pemilu 2009 akan menjadi penyebab kemaksimalan kekisruhan politik. Tak ada yang dapat memperkirakan keadaan yang terburuk. Tapi aku sudah memprediksikan kepada jajaran Kejaksaan bahwa pembalikan keadaan oleh Tuhan adalah melalui keadaan tersebut.

Adapun yang sudah menjadi kenyataan itu pada saat ini adalah pembalikan terhadap kesesatan umat Islam radikal yang mengusung teror pembasmian terhadap kaum yang dianggap pengikut aliran sesat. Cukup sudah bukti-bukti bahwa perintah pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membasmi aliran sesat sudah meyakinkan sebagai pelanggaran HAM berat atas rakyatnya sendiri yang berkeyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan yang tak melakukan pelanggaran hukum. Dan telah sah pula itu sebagai tindakan sewenang-wenang dan tak berperikemanusiaan terhadap orang mukmin yang menyembah Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan tidak sesat.

Kaum Ahmadiyah telah diperlakukan semena-mena secara menyeluruh dan terus-menerus. Kaum Ahmadiyah telah diperlakukan sebagai orang-orang jahat yang harus dienyahkan. Apa pun yang dianggapkan atas diri mereka, akan tetapi dari sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Jemaah Ahmadiyah tidaklah salah dan sesat. Hal ini patut kukemukakan sebagai Penilaian Tuhan atas keyakinan dan peribadatan Jemaah Ahmadiyah.

Demikianlah pembalikan logika kebenaran itu kini berdampak sebaliknya sebagaimana telah terjadi ribuan massa yang diduga berasal dari 20 pondok pesantren di Kecamatan Baros, Serang, Banten, telah membakar Pondok Pesantren Miftahul Huda, padahal telah dikabarkan tak ada kesesatan oleh pondok pesantren tersebut. Demikian berikutnya telah terjadi pada hari ini kejadian yang sama, penyerangan massa terhadap Pondok Pesantren Hidayatul Hidayah di Garut, Jawa Barat.

Kelancungan menghakimi orang-orang yang dianggap sesat akan berbalik menjadi kesaksian siapa sebenarnya yang lebih sesat. Apakah itu tak menandakan kesesatan umat Islam yang merasa paling benar dan khusyuk? Kesombongan atas kebenarannya telah menjerumuskan mereka berbuat keji dan sewenang-wenang. Keadaan yang terburuk ini telah berlarut lama. Sudah seratus lebih gereja yang dipaksa ditutup tanpa ada pembelaan atas mereka dari pemerintah yang seharusnya mengayomi semua agama-agama. 

Dan saat ini, dari Komunitas Eden, telah resmi Yang Mulia Muhammad Abdul Rachman Eden hendak menjalani eksekusi sesuai dengan ketetapan Mahkamah Agung. Adapun kalau memang dia harus menjalaninya, jawablah terlebih dahulu dengan jujur, alasan hukum apa dia harus menjalani pemenjaraan, padahal sungguh tokoh-tokoh Islam radikal yang selalu mengobar-ngobarkan kebencian dan anarkismelah yang perlu ditahan, karena mereka telah memperburuk citra Islam. Sementara Yang Mulia Muhammad Abdul Rachman Eden hanya menjalankan tugasnya dari Tuhan untuk mengingatkan umat Islam dan meluruskan agama Islam kembali.

Oleh karena itu, kami menganggap Kejaksaan dan Mahkamah Agung Republik Indonesia-lah yang perlu dibantu untuk disadarkan melihat mana yang benar dan mana yang sesat dan melanggar hukum. Kalau hal itu tak juga sanggup disadari, maka kedua instansi hukum itu akan menjadi awal penghadiran penegakan Hukum Tuhan atas lembaga-lembaga hukum di negeri ini. Dan itu berarti Anda semua harus berhadapan langsung dengan Tuhan sendiri.

Cobalah Anda introspeksi dari pengalaman Anda sendiri. Kalau saja Kejaksaan tak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Kejaksaan takkan terjebak mengalami kesulitan menghadapi perlawanan Malaikat Jibril seperti ini. Sekarang Anda terjebak harus melaksanakan eksekusi yang telah ditetapkan Mahkamah Agung. Tapi Kejaksaan telak harus berhadapan dengan Yang Maha Kuasa secara langsung dan terhadapku yang sangat ampuh menghakimi. 

Cobalah Anda melaksanakan eksekusi itu. Dan Anda tak perlu lagi kami ingatkan tentang ancaman kami yang telah kami sampaikan, karena ancaman kami itu sudah menjadi ketetapan pasti sejak saat eksekusi dipersoalkan. Dan hal-hal yang sedang ingin kami tangani sebagaimana perilaku umat Islam radikal terhadap golongan umat lainnya yang dianggap sesat, akan kami kupas tuntas melalui pembalikan keadaan oleh Tuhan. Dan dalam hal itu, lembaga-lembaga hukum di Indonesia, terkhusus Kejaksaan dan Mahkamah Agung, akan berada dalam posisi yang digugat dan dihakimi Tuhan.
Tunggulah kebenaran dari apa-apa yang telah kusampaikan. Silakan melaksanakan eksekusi! Dan selamat bekerja!


Jakarta, 15 Desember 2007
Image
Jibril Ruhul Kudus  
 
< Prev   Next >