LE2-34-777






Risalah Surat Ruhul Kudus

Tuhan Memberdaulatkan Kekuatan Hukum Duniawi
untuk Kerajaan Eden 

Sungguh dalam tatanan hukum kenegaraan dan kewarganegaraan, kami jangan dilibatkan dalam proses kepelikan administrasi. Karena apa pun yang difatwakan Tuhan atas nama kami dan Kerajaan Eden, tak dapat diperhitungkan untuk disahkan melalui tanda tangan pejabat siapa pun dalam kewenangan apa pun. Oleh karena itu, apa pun yang terjadi atas nama Eden, mohon dimaklumi sebagai keputusan dari Tuhan. Dan niscaya hal itu secara langsung adalah merupakan hak Urusan Tuhan, dan tak ada yang boleh mengatasnamakan hak yang lain di atasnya.

Dan yang patut memberi izin pendirian Kerajaan Tuhan itu hanyalah pengakuan resmi dari bangsa dan Pemerintah Indonesia secara lisan, setelah kami yang mengatasnamakan Tuhan menyodorkan Risalah Eden ini. Dan itu bukanlah berarti Kerajaan Tuhan resmi menjadi bagian dari NKRI, melainkan hanya sebagai pengakuan telah menerima Ketetapan Tuhan yang mendirikan dan memberdaulatkan Kerajaan dan Surga-Nya, di dalam wilayah Negeri Indonesia. Dan seterusnya Tuhan-lah yang akan mengumumkan berdirinya Kerajaan Eden di Jakarta, di dalam wilayah Indonesia. Sesuai dengan itu, tentu Tuhan handal menyatakannya melalui cara yang niscaya dapat diimani oleh seluruh umat manusia. Sesuai dengan itu pula kami harapkan bangsa dan Pemerintah Indonesia berkenan menyertai peristiwa itu nanti dengan pengagungan terhadap Ketetapan Tuhan tersebut.
 
Bila itu bersedia dijalankan, Tuhan akan menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang mulia dan bangsa yang paling pertama diurusi Tuhan. Demi mengandalkan otoritas Kerajaan Tuhan yang netral dan merupakan hak seluruh bangsa-bangsa dan negara-negara, maka Pemerintah Indonesia wajib melepaskan otoritasnya atas wilayah istana Kerajaan Eden di Jalan Mahoni 30, Jakarta Pusat. Dan tiadalah Pemerintah Indonesia itu berkewenangan apa pun atas pendirian Kerajaan Tuhan. Seandainya izin untuk itu wajib diadakan oleh karena tuntutan hukum yang berlaku, sedapat-dapatnya Pemerintah Indonesia memberlakukan Undang-undang yang baru, yang khusus diadakan untuk itu. Karena terkutuklah mereka yang menganggap hak kewenangannyalah yang harus merestui. Tiadalah yang sama dengan Hak serta Kewenangan Tuhan, apalagi bila akan ditempatkan lebih tinggi daripada-Nya.

Sesungguhnya markas Komunitas Eden di Jalan Mahoni 30, Jakarta Pusat, sudah diakui Tuhan sebagai istana Kerajaan Eden, yang merupakan Kerajaan-Nya. Setelah rumah itu diresmikan sebagai God’s Kingdom yang maha suci, jangan lagi ada pihak yang merasa wajib mempersoalkan kedaulatan Tahta Suci Kerajaan Tuhan di tempat itu.

Aminuddin Day, pemilik rumah tersebut saja dilarang Tuhan mengucapkan bahwa dialah yang mewakafkan rumah itu untuk Kerajaan Tuhan. Maka dia sempat mengalami keterkutukan oleh ucapannya tersebut, walau ucapannya itu tak disadarinya bilamana itu tak dibenarkan Tuhan. Adapun ucapannya yang semacam itulah yang mendatangkan kutukan atas dirinya. Itu pun terjadi demi memperingatkan kepada semua orang dan Pemerintah Indonesia untuk berhati-hati, dan jangan menempatkan dirinya dan kedudukannya lebih tinggi di atas kedudukan Tuhan atas Kerajaan Eden. Sedemikianpun sebenarnya keterkutukan Aminuddin Day itu adalah disebabkan juga demi penebusan dosa-dosa umat manusia.

Selalu keterkutukan itu meninggalkan nasihat dan hikmah. Aminuddin Day saja tak diperkenankan Tuhan mengatakan telah mewakafkan rumahnya untuk Kerajaan Tuhan, padahal dia memang pemilik rumah tersebut. Apalagi ada pihak lain yang merasa kewenangannya meliputi wilayah tersebut, sehingga merasa berhak dan punya otoritas hukum atas perizinan rumah ibadah di atas tanah itu. Sungguh ketua RT, RW, Lurah, Camat, Walikota, dan Pemda DKI serta Pemerintah Pusat NKRI tak luput dari ancaman keterkutukan semacam yang menimpa Aminuddin Day, bila tak menghargai Hak Otoritas Tuhan atas rumah yang telah dijadikan Tuhan untuk istana Kerajaan Eden-Nya. 

Sesungguhnya, istana Kerajaan Eden itu adalah Karunia Tuhan yang tiada taranya atas pemiliknya dan seluruh keluarganya turun-temurun secara kekal. Dan tiadalah ada permakluman atas hak instansi dan hak negara yang dapat mengatasnamakannya.

Tiadalah rumah itu kini berpemilik kecuali Tuhan. Maka siapa-siapa yang memeliharanya dengan baik dan memperbaikinya, sungguh itu hanyalah orang-orang suci yang telah diterima Tuhan sebagai hamba-Nya di Eden. Karena tiadalah orang-orang yang belum suci diperkenankan Tuhan membangun rumah itu. Dan hanyalah Uang Tuhan sajalah yang diperkenankan dipakai untuk membiayai pembangunan istana Eden tersebut.
 
Sungguh tak ada hak-hak Negara Indonesia atas Kerajaan Eden, walaupun Tahta Suci Kerajaan Eden itu berdomisili di wilayah Negara Indonesia. Hal ini kupermaklumkan kepada khalayak bangsa dan Pemerintah Indonesia agar bersedia memberikan permaklumannya atas hal itu. Demikianpun dipermaklumkan oleh-Nya bahwa secara konstitusional Kerajaan Eden itu diberikan haknya untuk seluruh negara-negara dan bangsa-bangsa, sebagaimana Surga itu dibenarkan dimiliki oleh semua orang yang suci, tanpa memandang agama dan bangsa dan negara. Oleh karena itu Tuhan menanamkan bahwa Kerajaan Eden sebagai milik-Nya. Dan Tuhan adalah milik semua orang dan semua bangsa-bangsa.
 
Kerajaan Eden tak dimiliki oleh siapa pun dan tak ada putra atau putri mahkota yang berhak mewarisinya. Demikianpun status rumah di Jalan Mahoni 30, Jakarta Pusat. Bahkan Kerajaan Eden dan Surga Eden yang dipermaklumatkan di Negara Indonesia ini berada dalam liputan hukum konstitusional kenegaraan NKRI, namun berada dalam naungan Hukum Hakiki Tuhan. Tapi secara hukum ketatanegaraan, konstitusi terhadap Kerajaan Tuhan itu perlu diadakan tinjauan hukum secara khusus dan mendalam, supaya tak terjadi tumpang tindih aturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia dan untuk hukum yang terselenggara di Kerajaan Tuhan. Namun yang terpenting adalah pengakuan secara hukum oleh Pemerintah Indonesia untuk domisili Kerajaan Tuhan di negeri ini.    

Seandainya masih ada keterkaitan dokumentasi akte rumah tersebut dengan Pemerintah Ibukota Jakarta, terkait dengan pajak bumi dan bangunan dan kartu tanda kependudukan dan lain-lain, maka dengan segala hormat kami mohon hal itu diperkenankan dihadapkan secara resmi kepada kepala negara untuk dipertimbangkan bahwa Konstitusi Kerajaan Tuhan terlepas dari hak otoritas Pemerintah Indonesia. Sedemikianpun dengan status kewarganegaraan Lia Eden dan komunitasnya, mohon dinyatakan tak lagi sebagai warga negara Republik Indonesia. Adapun hak-hak hukum kewarganegaraan Komunitas Eden itu dapat diliputkan di dalam perjanjian kedaulatan Kerajaan Eden.

Setiap Ketentuan Tuhan yang dilaksanakan mereka, tidak di dalam ketentuan di bawah ketentuan hukum dan kewenangan Pemerintah Indonesia. Walaupun semua Ketentuan Tuhan itu selamanya memenuhi kriteria hukum yang berlaku dan selalu mengikat, karena tiadalah Tuhan bereaksi bila masalah yang ditanganinya belum terikat oleh kebakuan hukum yang berlaku di Republik ini. Hanya saja jangan menempatkan kewenangan Pemerintah Indonesia di atas Ketentuan-ketentuan-Nya yang sedang terlaksana di hadapan publik. Ketahuilah bahwa kelak Negara Indonesia ini akan merasakan perubahan yang amat drastis. Tatanan hukum dan perundang-undangannya perlu diperbarui selengkapnya. Karena akan datang seluruh bangsa-bangsa yang mengimani Kerajaan-Nya. Dan untuk itu saja, banyak hal yang harus dipikirkan untuk disesuaikan.

Sementara Titah-titah Tuhan itu selalu harus diberdayakan maksimal dan seketika. Maka niscaya Titah-titah Tuhan itu harus melalui koridor hukum yang berbeda dari biasanya. Kesucian Eden pun perlu dimaklumi. Untuk itu saja ada perjanjian-perjanjian khusus yang harus diberlakukan. Misalkan setiap orang suci itu harus membayar pajak, tak baik bila dimintai pungli. Ketaatan mereka mematuhi hukum jangan diragukan. Selaku Utusan Tuhan nan suci, mereka semua takkan pernah akan melanggar hukum dan undang-undang, sekecil apa pun pelanggaran itu. Dan Tuhan pun akan menjaga mereka selalu di dalam langkah yang sesuai dengan undang-undang atau peraturan hukum di Indonesia dan hukum internasional.

Niscaya tak akan pernah ada pelanggaran hukum oleh Komunitas Eden. Tuhan selalu memberi Petunjuk-Nya dan selalu menjaga langkah mereka dengan cermat, dan pula tak ada kesalahan apa pun yang berani dilakukan mereka. Mereka semua terikat dalam sumpah-sumpah yang keras kekeramatannya, dan mereka semua sangat rentan terkena tulah mereka sendiri sehingga mereka sangat takut melakukan kesalahan. Niscaya Tuhan takkan membebani mereka kewajiban-kewajiban yang bisa membuat mereka terhimpit dalam dilema hukum, apalagi menjadi pelanggaran hukum. Oleh karena itu mohon dipertimbangkan oleh Pemerintah Indonesia, ketentuan peraturan hukum menghadapi Kerajaan Eden dan Komunitas Eden. 

Mereka pun sudah dilepaskan Tuhan dari segala pekerjaan mata pencahariannya, sehingga mereka tak lagi tergantung oleh apa pun. Penafkahan atas mereka terjamin langsung oleh Tuhan. Maka Komunitas Eden tak terkait lagi dengan hubungan transaksi ekonomi dengan pihak mana pun. Mereka mandiri, tapi selalu diwajibkan Tuhan menjadi bagian dari masyarakat yang membutuhkan.

Untuk itu, kami hadapkan permohonan itu secara langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Semoga permintaan Ruhul Kudus ini berkenan ditanggapi dengan positif oleh Presiden dan Pemerintah Indonesia.

Sungguh tiada kekualatan yang lebih berat dari penghalangan penegakan otoritas Kerajaan Eden. Dan tiadalah ada kemungkinan pemberian ampunan bagi siapa pun yang tak bersedia memenuhi permintaan kami ini. Karena tegaknya kesucian di dunia ini hanya bisa melalui tegaknya Surga Eden. Dan tegaknya kebenaran dan keadilan serta pembenahan hukum di negeri ini dan di dunia adalah melalui keberdaulatan secara hukum Kerajaan Eden yang diakui oleh Pemerintah Indonesia.

Atas perkenan yang kami ajukan tersebut, maka dengan ini kami sampaikan, atas Nama Tuhan Sang Pemilik Kerajaan Eden yang maha bertuah dan maha keramat, bahwa sungguh Tuhan sangat menghargai permakluman Pemerintah Indonesia atas Kehendak-Nya yang maha tinggi ini. Demikianpun kuhadapkan dengan segala hormat rasa terima kasih kami.

Bilamana Kepentingan Tuhan untuk memandirikan Kerajaan Eden dan Komunitas Eden dari Negara Kesatuan Republik Indonesia berkenan dikabulkan oleh Pemerintah Indonesia, Tuhan berjanji akan memakmurkan kembali negara ini. Adapun Sanksi-Nya bila hal itu diabaikan dan dianggap sebagai makar dari Komunitas Eden, maka adalah lebih baik Pemerintah Indonesia itu menengok kembali Ancaman Tuhan perihal gempa dahsyat di Jakarta, sebagaimana keadaan itu pun sudah disinyalemen oleh para ahli meteorologi dan geofisika.

Tuhan Maha Berkehendak dan Maha Menetapkan. Bila Tuhan menetapkan Kerajaan Eden itu berdomisili di Jakarta, dan bila Kehendak Tuhan itu dipenuhi, maka gempa yang akan melanda Jakarta takkan menghancurkan Jakarta. Namun bila Kehendak Tuhan itu diabaikan oleh karena dianggap nonsens, jadilah Jakarta akan hancur total sebagaimana sesungguhnya ramalan tentang gempa dahsyat itu memang sudah diprediksi. Akan tetapi, Ketentuan Tuhan yang sudah didasari dengan Sumpah-Nya yang maha keramat itu apabila diabaikan, jadilah bencana yang dahsyat sekali. Memberi izin untuk otoritas Kerajaan Tuhan di Indonesia sedikit pun tak merugikan kedaulatan NKRI. Namun bila itu tak diperkenankan, tiadalah keterkutukan yang melebihi keterkutukan atas orang-orang yang tak memberikan izinnya. Camkanlah itu! 

Kerajaan Tuhan itu maha dahsyat dan tak terukur kekeramatannya. Selagi Tuhan sudah mulai memberdayakan Kerajaan-Nya, sudilah menghindari tulah-tulahnya, karena sesungguhnya Tuhan dan kami semua pun tak menginginkan umat manusia itu menderita oleh tulah-tulah penolakan oleh mereka yang kurang paham tentang Kehendak Tuhan ini. Sungguh Tuhan itu bekerja melalui tuah dan tulah Sumpah-sumpah-Nya yang telah dinyatakan-Nya.    


Setiap hal yang harus ditangani Kerajaan Eden sudah merupakan Pekerjaan Tuhan secara langsung. Oleh karena itu, semua urusannya takkan terjadi bersilangan atau gagal karena selalu ada tangan-tangan yang tak terlihat, yang selalu sigap berekspresi. Tuhan Maha Tahu dan Maha Melihat masalah-masalah apa pun yang harus diurusi-Nya. Negara Indonesia akan menjadi mulia dan dipentingkan oleh semua bangsa-bangsa dan negara-negara. Sejalan dengan itu, perekonomian di negara ini pun akan membaik. Kerajaan Tuhan niscaya akan menjadi pusat perhatian dunia dan ditakzimi oleh seluruh bangsa-bangsa. Seberapa pun pentakziman dunia terhadap Kerajaan Eden, takkan terjadi kuasa Ruhul Kudus, karena kami mengajarkan monotheisme absolut.

Harapan dan doa umat manusia wajib difokuskan ke Tuhan saja. Oleh karena itu, Lia Eden sangat rentan diabaikan Tuhan doanya bila umat mengkultuskannya, atau dia mengandalkan dirinya sendiri.

Dia tak dipatutkan menerima hadiah apa pun dari semua orang, kecuali dari orang-orang yang sudah disucikan Tuhan, dan telah diampuni dosa-dosanya, dan telah bersamanya di Eden. Dan kelak kekayaannya sulit terukur, karena Rahmat Tuhan tercurah kepadanya. Kerajaan Tuhan itu mapan, mumpuni, dan mandiri, dan bisa memenuhi harapan apa pun yang diharapkan manusia dari Tuhan. Setiap langkahnya dibantu Tuhan. Akulah yang bertanggung jawab mengadakan segala dana anggaran dan segala kemudahan untuknya.

Terpulang kepada Tuhan, kepada siapa dana bantuan harus diberikan. Serupiah pun dia tak berhak memakai atau memberi atas keinginan sendiri, karena semua itu adalah Uang Tuhan. Dan kami memperoleh uang dari mereka yang kami sucikan dan dari sumbangan-sumbangan halal yang telah memenuhi Persyaratan Tuhan. Tapi aku pun dapat mengadakannya sendiri dari Mukjizat Tuhan yang mandiri. Janganlah diperhitungkan dari mana harta itu kudapat, karena uang haram sedunia bisa kusita.

 
< Prev   Next >
Donwload Risalah Ruhul Kudus   
Download PDF