| Maret 2009 |
| Desember 2008 |
| Oktober 2008 |
| Mei 2008 |
| Risalah Sumpah Tuhan |
| Risalah Fatwa Mahkamah Tuhan |
| Risalah Surat Ruhul Kudus |
| Download Risalah |
| Surat Pengantar |
| Penghapusan Semua Agama |
| Surga |
| Neraka |
| God's Revelation |
| Holy Spirit's Letter |
| Risalah Sumpah Tuhan | |
|
Sumpah Penutup dan Sumpah Tuhan “Kupersaksikan Mahkamah Agung Republik Indonesia kehilangan identitasnya dan menjadi buruk namanya di hadapan bangsa Indonesia dan seluruh bangsa-bangsa. Jadilah Mahkamah Agung Republik Indonesia menuai kembali dosa-dosanya. “Kusaksikan lembaga itu sendiri telah lama melakukan praktik-praktik mafia peradilan, memperjual-belikan hukum dan keadilan. Dan ketuanya, Bagir Manan, dia itu tak hanya serakah memperkaya dirinya sendiri, tapi juga ingin memberlakukan ketentuan penundaan masa pensiun dan menganggap dirinya di luar jangkauan hukum karena dialah yang paling berkewenangan atas lembaga hukum yang tertinggi, sehingga korupsi di tubuh lembaganya tak diperkenankan diungkapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.“Sungguh dia itulah peruntuh hukum di negeri ini. Karena siapa-siapa yang paling tinggi jabatannya dan kewenangan lembaganya di tataran hukum di sebuah negara, sedangkan dia sendirilah yang telah merusak citra lembaganya dan telah nyata melakukan pelanggaran hukum, maka hukum itu tak bisa ditegakkan lagi, karena tiadalah lembaga hukum yang manapun bisa diatasnamakan untuk mengadilinya. “Jadilah itu preseden hukum yang mengkalutkan sistem hukum secara keseluruhan. Karena manalah ada lagi kekuatan hukum yang bisa bertahan, kecuali menjadikan Mahkamah Agung yang bersih. Dan tiadalah bangsa Indonesia itu kini masih memiliki kemapanan sandaran hukum lagi. Karena tiadalah hasil audit biaya perkara di Mahkamah Agung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan perubahan undang-undang itu memadai untuk menegakkan hukum kembali. “Dan tiadalah perdamaian di antara keduanya yang berhasil diraih karena ditengahi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat menghilangkan pencederaan hukum oleh Mahkamah Agung. Pencederaan hukum oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia takkan terlupakan oleh siapa pun di negeri ini. Dan itu kelak mengakibatkan dikotomi kewenangan hukum selalu. “Setiap ketetapan Mahkamah Agung dapat digugat karena telah terbukti pernah melanggar hukum dan beberapa kali keliru fatwanya. Yang demikian itu tak dapat diperbaiki lagi karena kepercayaan rakyat sudah hilang. Terlebih bila Kuungkapkan sendiri bahwa lembaga Mahkamah Agung itu tak jarang melakukan tindak pidana menjual fatwa-fatwanya di balik meja. Sungguh deras penyuapan di tubuh lembaga Mahkamah Agung. Manalah ada keadilan kalau lembaga teragung itu sudah sejak lama fatwa-fatwanya terkontaminasi oleh uang suap? “Aku-lah Tuhan yang menyaksikannya dan yang mengumumkannya secara terbuka. Tiadalah mereka dapat menyembunyikan perbuatannya terhadap-Ku. Dan tiadalah pun mereka bisa membantah-Ku. “Oleh karena itu, kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendamaikan Badan Pemeriksa Keuangan dan Mahkamah Agung Kunilai sebagai upaya yang bersahaja, padahal negara dan bangsa ini sedang mengalami keruntuhan hukum. Dan upaya mendamaikan di antara keduanya itu justru Kuanggap sebagai menggelapkan kebenaran dan menutupi dosa. Dan kalau itu sudah menjadi kebijakan yang terlaksana, jadilah peristiwa itu Kusitirkan sebagai usaha bersama di antara para pemimpin dalam peruntuhan hukum di negerinya sendiri. Akan Kubiarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia itu runtuh, dan Aku-lah yang meruntuhkannya. “Tak ternilai pencederaan hukum oleh oknum Komisi Yudisial, Irawady Joenoes, setelah Bagir Manan. Kasus-kasus itu telah menandakan tiada lagi yang dapat dipercaya. Penegakan hukum seperti menegakkan benang basah. “Tiadalah seorang pun yang berkuasa mengatasi hal itu sehingga Kuhadirkan Sumpah-Ku ini. Sungguh Aku bersumpah bahwa Aku-lah yang akan menegakkan supremasi hukum di negeri ini. Dan Aku bersumpah menempatkan Mahkamah Agung-Ku di dunia. “Kuhapuskan peranan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan membongkar perbuatan ketuanya agar seluruh bangsa Indonesia mengakui ketidakpatutan untuk tetap mengharapkan keadilan hukum dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Karena Mahkamah Agung-Ku-lah yang teradil dan yang sanggup menegakkan hukum kembali di negeri ini dan mampu menjaga kesuciannya tetap lestari. “Dan jadilah Pemberkatan-Ku atas tegaknya hukum. Dan jadilah Mahkamah Agung-Ku terealisir. Dan tiadalah siapa pun jua yang sanggup berdiri tegak menghadapi Pengadilan-Ku dan Penghakiman-Ku. Dan pula tiadalah orang-orang itu dapat mengelabui hukum lagi dan mempermainkannya. “Kuadili mereka dengan tepat dan Kusiksakan dosa-dosa mereka setimpal dan seadil-adilnya. Dan Kubela orang-orang yang dikelabui hukum dan yang teraniaya secara hukum. Dan Kupaksakan orang-orang yang bertindak salah secara hukum itu akan menemui kegagalannya sendiri, sebagaimana kefatalan kesalahan Bagir Manan dan Mahkamah Agung. “Terimalah kehadiran Mahkamah Agung-Ku ini. Dan jadikanlah Sumpah-Ku ini untuk menjadi harapan baik bagimu. “Aku mewahyukan Sumpah-Ku saat ini sebagai penutup segenap Sumpah-sumpah-Ku yang Kuturunkan wahyunya sejak 31 Mei 2007 hingga 16 Oktober 2007. Dan sebagai tandanya, Kujadikan segala isi Sumpah-sumpah-Ku tersebut mengelola keadaan sampai Tahta Suci Kerajaan Eden menjadi perhatian dan diamini. Demikian Kututup untaian Sumpah-sumpah-Ku yang maha keramat. “Kututup Sumpah-sumpah-Ku sampai di sini demi pemberkatan Surga Eden dan Kerajaan Eden. Dan Singgasana Tahta Suci Eden sudah dalam Pemberkatan-Ku secara hukum ukhrawi dan menuju keberdaulatannya secara hukum duniawi sejak malam gerhana bulan total tanggal 29 Agustus 2007 yang lalu. Dan Kujadikan pula saat kejadian gerhana bulan total tersebut sebagai tanda saatnya Aku sedang memberlangsungkan turunnya Firman Sumpah-sumpah-Ku. “Suasana alam menyertai saat Aku bersumpah. Dan dalam segenap isi Sumpah-sumpah-Ku ini, menjadilah pemberkatan atas Singgasana Kerajaan Eden dan Lia Eden. Kujadikan sebutannya sebagai Paduka Maharatu di dunia ini dan Kupasangkan dengan Malaikat Jibril-Ruhul Kudus dengan sebutan Paduka Maharaja. Dan Kupautkan peristiwa gerhana bulan total itu dengan Sumpah Penutup-Ku ini dan menjadikan hal itu sebagai kekeramatan peristiwa yang maha sakral ini. “Dan Kuhidupkan ruh kebenaran yang menyertai Kerajaan-Ku dan Surga-Ku itu sampai terwujudnya penegakan hukum hakiki di dunia ini. Dan untuk itu, Aku pun bersumpah mewujudkan Mahkamah Agung-Ku di tengah kalangan umat manusia secara nyata. “Demi Malaikat Jibril yang mengadili dan Aku menjadikan dia sebagai Ketua Mahkamah Agung-Ku, Aku bersumpah menjadikan Lia Eden sebagai penulis Fatwa Pengadilan-Ku yang akan tersebar menjadi pengajaran bagi seluruh umat manusia.” Atas Nama Tuhan Yang Maha Kuasa, demikian Sumpah-sumpah Tuhan yang telah tertulis. Semoga kita semua sanggup menerima Cobaan Tuhan ini dan tetap bertawakal bersama-Nya. Dan sungguh, ini pun sebuah kabar gembira dan penuh harapan. Amin. Sumpah-sumpah Tuhan ini turun di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur Dari tanggal 31 Mei 2007, pukul 10.00 WIB dan selesai disusun pada tanggal 16 Oktober 2007, pukul 13.00 WIB Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa Kamilah yang bertanda tangan atas Wahyu-wahyu Sumpah Tuhan tersebut di atas Jibril Ruhul Kudus |
|
| < Prev |
|---|