LE2-34-777






Fatwa Tuhan di Putusan Sela Persidangan Lia Eden
Wahyu Tuhan di Bulan April 2009
Fatwa Tuhan
untuk Majelis Persidangan Lia Eden dan Wahyu Andito Putro Wibisono
pada 1 April 2009 dalam Rangka Mendengarkan
Putusan Sela dari Majelis Hakim


Atas Nama Tuhan Yang Maha Kuasa

Inilah Fatwa Tuhan yang diperuntukkan menanggapi pendapat Jaksa Penuntut Umum atas tanggapan terdakwa terhadap surat dakwaan dalam perkara NO.: 590/Pid.B/2009/PN.JKT.PST. An. Syamsuriati Als. Lia Eden dan Wahyu Andito Putro Wibisono.



Fatwa Tuhan
Kutanggapi pendapat Jaksa Penuntut Umum tertanda oleh Jaksa Sigid J. Pribadi, S.H, M.H yang menyatakan telah menolak keberatan Lia Eden dan Wahyu Andito Putro Wibisono secara keseluruhan. Lia Eden telah menyatakan menolak persidangan atas dirinya dan dia menyampaikan Fatwa-Ku yang terkait dengan persidangannya. Penolakan Jaksa Penuntut Umum yang dinyatakan sebagai penolakan atas keberatan terdakwa I Syamsuriati Als. Lia Eden dan terdakwa II Wahyu Andito Putro Wibisono seluruhnya, maka hal itu Kuanggap sebagai pernyataan tertulis penolakan atas Fatwa-Ku Juga.

Dan dengan diberlanjutkannya persidangan hari ini untuk keperluan mendengarkan keterangan Lia Eden dan Wahyu Andito Putro Wibisono sebagai terdakwa itu sesuai dengan penjadwalan acara sidang yang tercantum pada surat panggilan terdakwa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 31 Maret 2009, maka hal itu Kunilai sebagai pembangkangan terhadap Fatwa-Ku.

Setiap Fatwa-Ku sungguh sangat terlarang ditolak dan dilecehkan. Sungguh Fatwa-Ku itu telah dilecehkan, karena persidangan atas kedua Rasul-Ku itu tetap dilanjutkan walaupun Aku telah melepas fatwa agar membatalkan dan menghentikan persidangan atas kedua Rasul-Ku tersebut.

Adapun pertimbangan penolakan Jaksa Penuntut Umum adalah karena alasan yang diajukan tidak relevan, karena tidak mencakup ruang lingkup eksepsi terdakwa dan menganggap Rasul-rasul-Ku itu mempunyai pertimbangan yang subyektif dan di dalam posisi yang subyektif (mengacu pada pendapat M. Trapman). Sehingga ketika keberatan Lia Eden diangkat dan diajukan, pandangan itu dianggap subyektif. Apalagi materi bantahannya memasuki ruang lingkup Keilahian yang muskil sehingga dianggap tak bisa dipertanggungkan dalam menghadapi hukum negara. Padahal hukum negara wajib mempertimbangkan dan menghargai setiap kebenaran yang diajukan dan yang tertulis. Apalagi bila itu dinyatakan sebagai Fatwa Tuhan. Dan Fatwa-Ku adalah materi pokok permasalan yang sedang disidangkan dan yang sedang diemban Lia Eden  sehingga dia ditahan dan diadili.

Justru dia harus bisa membuktikan kebenarannya dan kesanggupannya menjelaskan lebih jauh tentang Fatwa-Ku. Oleh karena dia bisa menjangkau Wahyu-wahyu-Ku yang berikutnya, seharusnya hal itu menjadi pertimbangan yang membaik bagi Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim, sehingga tidak gegabah menafikan permintaannya dan berani mengabaikan Fatwa-Ku.

Apakah menurutnya persidangan Fatwa-Ku ini yang menurut anggapannya itu hanyalah sekedar suatu pelanggaran hukum pidana oleh Lia Eden dan Wahyu Andito Putro Wibisono? Dan apakah Aku ini bukan Tuhannya? Dakwaan pelanggaran pidana oleh Lia Eden dan Wahyu Andito Putro Wibisono itu saja sudah menghakimi kesucian Fatwa-Ku sebagai suatu hal yang telah menjadikan perbuatan pelanggaran hukum pidana. Untuk hal itu saja, Aku tak mungkin mengampuninya. Apalagi bila Kutuntutkan sebagai pembangkangan terhadap Fatwa-Ku yang di dalamnya terdapat Peringatan-Ku yang sudah sangat keras.

Dan apabila Fatwa-Ku itu harus Kupertahankan dari tindakan pelecehan seperti itu, benarkanlah Aku apabila Aku terpaksa bertindak tegas dan juga tak berkompromi. Dan jangan salahkan Aku bila Aku memberlanjutkan keterlaksanaan dari apa-apa yang telah Kuancamkan.

Yang demikian itu tertulis sebagai ketetapan dari alam yang dinilai subyektif. Namun Kutandakan itu sebagai Ketentuan-Ku di dalam Posisi-Ku yang absolut, mutlak dan Maha Obyektif. Segala yang nyata dari-Ku tak menjadi subyektif karena kelahiran sesuatu dari yang sebelumnya tiada, semuanya berasal dari-Ku dan yang menjadi Ketetapan-Ku. Salahmu sendiri yang mempersoalkan obyektivitas pertimbangan dan posisi para Rasul-Ku, sehingga Aku harus mengajarimu untuk santun terhadap Rasul-Ku dan memuliakan dan mematuhi Fatwa-Ku. Dan Kubuatkan obyektivitas Kemahakuasa-Ku.

Adalah Aku yang sedang menghadirkan kekeramatan dan tulah Kerajaan Eden dan Fatwa-fatwa-Ku. Dan adalah Aku yang sedang ingin membuktikan keakuratan Fatwa Mahkamah Pengadilan-Ku. Maka, Aku mengkhususkan majelis persidangan ini untuk Kujadikan kesaksian atas kemahakeramatan Fatwa-Ku dan Kerajaan Eden. Oleh karena itu, ketika tak terjadi pembatalan penyidangan atas Lia Eden dan Wahyu Andito Putro Wibisono, maka Aku memenuhi Perjanjian-Ku terhadap Eden. Namun sebaliknya Aku juga memenuhi setiap Ancaman-ancaman-Ku terhadap semua yang terlibat dalam persidangan atas dirinya dan terhadap semua yang terlibat di dalam perkara ini, dan tentunya terhadap pemerintah Indonesia, dan secara khusus Kunyatakan hal itu terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pemimpin tertinggi di negara ini dan Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Wahyono yang Kunilai bertanggung jawab atas ketetapannya menjadikan Lia Eden dan Wahyu Andito Putro Wibisono sebagai tersangka dan yang telah menahannya.

Dan siapa-siapa yang di dalam tugasnya tak berkewenangan langsung dalam penetapan penyidangan Fatwa-Ku dan penahanan atas Lia Eden dan Wahyu Andito Putro Wibisono dan hanya menjalankan tugasnya sebagai abdi negara dan di dalam tugasnya menangani kasus Lia Eden, mereka itu bijak dan bersikap netral dan memperlakukan secara baik kedua Rasul-Ku tersebut, mereka itu Kuampuni dan tak terkena Kutukan-Ku.

Dan adapun penerapan Kutukan-Ku itu tidaklah sama. Kusesuaikan dengan posisi tanggung jawab dan tingkat kesalahan para petugas negara yang terlibat. Dan semua yang Kufatwakan ini tertulis dan tercatat sebagai Undang-undang Hukum-Ku yang terkini dan Kujadikan sebagai materi isian Kitab Suci Eden dan materi Ajaran-Ku yang terkini.
Jadilah abdi negara yang menghargai Fatwa-Ku dan jadilah penegak hukum yang suci, adil dan benar, karena justru dosa-dosamu jualah yang membawamu terlibat berperkara dengan-Ku. Sudahilah kebiasaan memperdagangkan hukum dan keadilan atau mafia peradilan di negara ini, agar kamu tak terjangkau oleh Pengadilan-Ku.

Sungguh takkan Kusudahi mengadili dan menghakimi para aparat hukum yang suka memeras dan memperdagangkan hukum dan keadilan, sampai semuanya jera.

Kuganjarkan dosa-dosa uang haram mereka semuanya sehingga mereka tahu bahwa uang haram mereka itu tak luput Kuganjarkan juga terhadap sanak keluarga mereka yang telah ikut menikmati uang haramnya. Jadikanlah ini sebagai Ketentuan-Ku yang pasti dan tak dapat dihindarkan oleh siapa pun yang terlibat dalam dosa-dosa penyuapan, pemerasan dan korupsi di kalangan peradilan dan semua instansi hukum di negeri ini.

Sejak Fatwa-Ku ini Kukeluarkan tertanda pada hari ini, tanggal 1 April 2009, maka pada saat ini pulalah Aku memulai memberlaksanakan Penghakiman-Ku secara aktif dan efektif. Sungguh takkan ada satu pun dosa yang tercecer tak Kuhakimi. Yakinilah Pernyataan-Ku ini karena Aku akan membuktikannya!

Tiadalah yang terjadi melainkan hanyalah kenaasan, kesulitan, kesusahan dan penderitaanlah bagi semua yang melakukan perbuatan laknat yang amat Kumurkai itu. Telah Kutandai perbuatan laknat itu sejak dari penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian dan negosiasi tuntutan di Kejaksaan dan upaya keringanan hukum oleh majelis hakim dan dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi dan pengupayaan status hukum melalui kasasi di Mahkamah Agung. Dan selanjutnya adalah kejahatan penyuapan dan pungli dan pemerasan yang terjadi di rumah-rumah tahanan dan lembaga-lembaga pemasyarakatan terhadap para tahanan dan narapidana yang berupaya mendapatkan perlakuan istimewa atau mendapatkan ruang sel yang lebih lengang atau sekedar untuk dapat menikmati kunjungan atau untuk memperoleh kemudahan pengurusan surat-surat bebas.

Atas dosa-dosa mafia peradilan yang telah berkecamuk luar biasa di dalam seluruh institusi hukum di seluruh negeri ini, maka Kujanjikan siksa yang menyakitkan dan yang mempermalukan bagi mereka semua. Jadilah, maka jadilah Penghakiman-Ku secara aktif, dinamis dan efektif. Dan Kujaminkan Sumpah-Ku untuk itu.

Aku bersumpah menghakimi dosa-dosa pemerasan, penyuapan, pungli dan korupsi di kalangan dunia peradilan, dan di rumah-rumah tahanan dan lembaga-lembaga pemasyarakatan dan di seluruh instansi dan lembaga hukum di negeri ini dengan pembalasan yang menjerakan.


Demikian telah kami sampaikan Fatwa Tuhan yang disampaikan-Nya hari ini. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.


Jakarta, 1 April 2009
Ruhul Kudus
Jibril Ruhul Kudus
 

Risalah Eden

Wahyu Tuhan untuk Presiden Republik Indonesia

Wahyu Tuhan untuk Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono  (English Version) Atas Nama Tuhan Yang Maha Perkasa Tertera Wahyu Tuhan yang turun pada hari Minggu, 23 November 2008, pukul 09.30 WIB. Wahyu Tuhan: Sedapat-dapatnya Aku memberitahukan kepadamu tentang Keinginan-Ku memberdaulatkan Kerajaan Eden dan Surga Eden di negaramu ini. Namun telah kauabaikan semua Surat-surat-Ku yang Kutujukan kepadamu. Sampailah Aku pada...
+ Selanjutnya

Wahyu Tuhan
Surat Ruhul Kudus untuk Polda Metro Jaya

Surat Ruhul Kudus untuk Polda Metro Jaya Kepada Yang Terhormat Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Adang Firman Di tempat Atas Nama Tuhan Yang Maha Kuasa Suatu saat, semua orang di negeri ini wajib diberitahu apa yang menyebabkan Indonesia penuh dengan kemalangan. Akulah Malaikat Jibril yang berprakarsa membumikan Hukum-hukum Tuhan yang terkini. Dan akulah yang sedang menyanggah penindakan atas Rasul Tuhan Yang Mulia Muhammad Abdul Rachman Eden. Karena...
+ Selanjutnya

Maklumat Ruhul Kudus
Tentang Hari Penghakiman

“Demi Keadilan-Ku yang Seksama dan Sempurna” Tentang Hari Penghakiman “Aku, Tuhan Yang Maha Kuasa, berketetapan menyatakan Fatwa Pengadilan-Ku yang tersebut sebagai berikut: “Demi Keadilan-Ku yang kekal dan berimbang, demi Ruhul Kudus yang suci dan demi kodrat iblis yang sedang mengubah, Aku, Tuhan Yang Maha Suci dan Maha Adil, sedang mengadili seluruh makhluk-Ku di Hari Penghakiman ini. Ruh-ruh mereka pada saat ini sedang Kutetapkan...
+ Selanjutnya

Fatwa Ruhul Kudus
Surga Terbuka

Surga Terbuka  Surat Maryam ayat 61: 61. (mereka memasuki) surga-surga ‘Adn yang dijanjikan Allah Yang Maha Pengasih kepada hamba-hamba-Nya, (meskipun surga itu) belum terlihat. Sesungguhnya adalah Janji-Nya itu pasti ditepati. Adalah Janji Tuhan ini yang sedang ditepati. Surga Eden telah terikat oleh Sumpah Tuhan yang memberkati. Saat Neraka sedang bergejolak di negeri ini, kembali kami menawarkan Surga...
+ Selanjutnya

Surat Ruhul Kudus


Atas Nama Tuhan Yang Maha Perkasa

Kepada seluruh umat manusia di dunia, kami hadapkan website baru Malaikat Jibril- Ruhul Kudus, yang dikelola langsung oleh Malaikat Jibril dari alamnya sendiri. Semoga keadaan dunia dan kehidupan umat manusia di seluruh dunia dapat menjadi baik dan tenteram kembali.
Atas Nama Tuhan Yang Maha Baik dan Maha Benar, kami meyakini semua ini berasal dari-Nya.

 Eden